Ditulis oleh Drh. M. Fakhrul ulum
Jumat, 19 Desember 2008 07:13 -
Terakhir Diperbaharui
Jumat, 19 Desember 2008 07:16
Pendahuluan
Radiografi merupakan sarana radiodiagnostik yang sudah sangat berkembang pesat, baik di dunia industri terutama lagi di dunia kedokteran, baik itu kedokteran hewan ataupun kedokteran manusia. Saat ini penggunaan radiodiagnostik sudah banyak dipergunakan baik dalam dunia pendidikan kedokteran, dinas kesehatan maupun praktisi dokter swasta. Sebagaimana kita ketahui, penggunaan radiografi pada radiodiagnostik merupakan tindakan yang memberikan kontribusi radiasi pada semua pihak. Kontribusi radiasi ini harus diawasi secara bijak agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Badan Pengawas Radiasi
Dalam pengawasan radisai terdapat di lingkup dunia maupun lokal. Di Indonesia ada badan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi baik dalam pengadaan maupun dalam penggunaan radiasi, yaitu:
1. Di Indonesia ada badan khusus yang mengawasi penggunaan radiasi yaitu BAPETENkepanjangan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional. Kedudukan Lembaga ini berada langsung dibawah Presiden Republik Indonesia, sehingga pertanggungjawaban akan langsung ke Presiden RI. Berbagai informasi dapat diakses diWebsite: www.bapeten.go.id
2. Di tingkat Dunia dikenal dengan ICRP kepanjangan International Commission on Radiological Protection. Berbagai informasi tentang tindakan proteksi dapat diakses diWebsite: www.icrp.org
Persyaratan Ijin Radiodiagnostik (sinar-x)
Persyaratan ijin kepemilikan dan penggunaan sumber radiasi di Indonesia diatur oleh BAPETEN dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Permohonan untuk izin baru:
1. Syarat administratif.
Persyaratan ini meliputi:
a) Formulir permohonan izin,
b) Identitas pemohon (KTP, KITAS, IKTA),
c) Akta pendirian badan hukum atau badan usaha,
d) Izin pelayanan kesehatan dari dinas kesehatan setempat.
2. Syarat Teknis.
Persyaratan ini meliputi:
a) Prosedur pengopersian pesawat sinar-x,
b) Denah ruangan radiografi dan sekitar,
c) Program proteksi radiasi dan keselamatan radiasi yang dibuat oleh PPR (Petugas Proteksi Radiasi) yang bekerja di tempat,
d) Laporan verifikasi keselamatan radiasi,
e) Sertifikat mutu sesuai standar internasional (ISO, TUV, IEC),
f) Fotokopi spesifikasi pesawat sinar-x dari pihak pabrikan,
g) Bukti pelayanan film badge/hasil evaluasi film badge,
h) Fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter (Intevensional),
i) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi,
j) Salinan ijazah data kualifikasi personil.
B. Permohonan untuk perpanjangan:
1. Syarat Administratif.
Persyaratan ini meliputi:
a) Formulir permohonan izin,
b) Identitas pemohon (KTP, KITAS, IKTA),
c) Akta pendirian badan hukum atau badan usaha,
d) Izin pelayanan kesehatan dari dinas kesehatan setempat.
2. Syarat Teknis.
a) Bukti pelayanan film badge/hasil evaluasi film badge,
b) Fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter (Intevensional),
c) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi,
d) Salinan ijazah data kualifikasi personil.
Penutup
Penggunaan radiasi sebagai sarana radiodiagnostik penunjang harus dilakukan sesuai dengan prinsip ICRP dan BAPETEN serta dilakukan secara bijaksana. Hal ini berkaitan dengan keselamatan dari bahaya radiasi untuk semua pihak. Dengan demikian maka segala hal yang berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan radiasi (sinar-x) untuk radiodiagnostik harus memiliki ijin dari BAPETEN (di Indonesia) dan penggunaannya harus selalu dalam pengawasan seorang Petugas Proteksi Radiasi.
sumber: http://bedahradiologi.fkh.ipb.ac.id/index.php?view=article&catid=1:latest-news&id=101:persyaratan-ijin-penggunaan-pesawat-x-ray-pada-radiodiagnostik&format=pdf
0 komentar:
Posting Komentar