Oleh: Ghulam Fathul Amri, S.ST.
8 Mei 2012
Disesuaikan berdasarkan tujuan sesuai PP No. 29 Tahun 2008, maka persyaratan permohonan ijin di Badan Pengawas Tenaga Nuklir dituangkan dalam checklist sebagaimana berikut ini:
1
|
Checklist persyaratan permohonan izin Diagnostik dan Intervensional,
| |
2
|
Checklist persyaratan permohonan izin Impor dan pengalihan pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik,
| |
3
|
Checklist persyaratan permohonan izin Penambahan Impor dan Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion untuk Keperluan Medik,
| |
4
|
Checklist persyaratan permohonan izin Radioterapi,
| |
5
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Fluoroskopi Bagasi,
| |
6
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Fotofluorografi dengan Pembangkit Radiasi Pengion dengan Energi Sedang,
| |
7
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Gauging Industri dengan Pembangkit Radiasi Pengion dengan Energi Rendah,
| |
8
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Gauging Industri dengan Zat Radioaktif Aktivitas Rendah,
| |
9
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Gauging Industri dengan Zat Radioaktif Aktivitas Tinggi,
| |
10
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk Keperluan Selain Medik,
| |
11
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Impor Zat Radioaktif untuk Keperluan Selain Medik,
| |
12
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion untuk Keperluan Selain Medik,
| |
13
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Pengalihan Zat Radioaktif untuk Keperluan Selain Medik,
| |
14
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Radiografi Industri Fasilitas Terbuka,
| |
15
|
Checklist persyaratan permohonan izin bidang Industri: Well Logging,
| |
16
|
Arsip persyaratan izin bidang Industri (Analisis, Crawler, Ekspor, Fluoroskopi Bagasi, Fotofluografi, Gauging, Logging, Penelitian, Radioagrafi Instalasi Terbuka, Radiografi Instalasi Tertutup, Tracer, Importir/Distributor/Instalatir),
| |
17
|
Persyaratan Permohonan Izin Radiodiagnostik.
|
Pada masing-masing check list tersebut terdapat perincian untuk masing-masing keperluan tujuan ijin. Oleh karena itu diperlukan keahlian untuk menganalisa pada bagian manakah user dari suatu alat dan bahan nuklir akan menggunakan check list tersebut.
Untuk mendapatkan check list tersebut bisa dengan mengunduh disini
Adapun jika anda tetap kebingungan maka silahkan menghubungi kami disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar