We concern to health and safety

------------------

Kashelara.com : Ilustrasi Energi Nuklir Untuk Perumahan

mensupport penggunaan teknologi nuklir untuk kedamaian dan perdamaian dunia..

Kashelara.com: Ilustrasi energi nuklir untuk listrik

Partner anda dalam pemanfaatan nuklir untuk keperluan damai dan kesejahteraan umat manusia

Kashelara.com: Kontak Kami

Silahkan menghubungi kami, karena kami akan membantu anda semaksimal mungkin kami bisa...

Kashelara.com: Salah satu produk andalan kami

Surveymeter Digital Inspector USB

Kashelara.com: Salah satu produk andalan kami

Pen Dosimeter Analog Charger Tipe "The Charger"

kashelara.com: @facebook

Go to Facebook.com/Kashelara for further info.

Minggu, 19 Mei 2013

Persyaratan Izin Di Bapeten


(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir)

Ketentuan Umum

(1) Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2) Dalam hal tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kewajiban memiliki izin dapat dikecualikan.

Pemohon, untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan/atau
c. khusus.

Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud huruf a terdiri atas:
a. identitas pemohon izin;
b. akta pendirian badan hukum atau badan usaha;
c. izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
d.  lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.

Persyaratan administratif di atas berlaku untuk seluruh kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Persyaratan Teknis 

Persyaratan teknis terdiri atas:
a. prosedur operasi;
b. spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir yang digunakan, sesuai dengan standar keselamatan radiasi;
c. perlengkapan proteksi radiasi dan/atau peralatan keamanan Sumber Radioaktif;
d. program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Sumber Radioaktif;
e. laporan verifikasi keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif;
f. hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi yang dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang ditunjuk pemohon izin, dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaaan; dan/atau 
g. data kualifikasi personil, yang meliputi:
1. petugas proteksi radiasi dan personil lain yang memiliki kompetensi;
2. personil yang menangani Sumber Radiasi Pengion; dan/atau
3. petugas keamanan Sumber Radioaktif atau Bahan Nuklir.

Apabila ada ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis maka akan dijelaskan dalam Peraturan Kepala BAPETEN.

Seluruh persyaratan teknis sebagaimana disebutkan di atas berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir kelompok A sebagaimana dijelaskan dalam “pengelompokan” yang sudah dijelaskan dalam artikel yang lain.

Sedangkan persyaratan teknis sebagaimana di atas pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g angka 1 berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B.

Sedangkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf g angka 2 berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.


Untuk Bahan Nuklir, selain memenuhi persyaratan teknis, berlaku juga persyaratan
teknis lain yang meliputi:
a. sistem Seifgard;
b. sistem keamanan Bahan Nuklir; dan/atau
c. pernyataan pemohon izin bahwa kegiatan ekspor dan impor Bahan Nuklir dilakukan dengan mitra dari negara yang: 
1. menjadi pihak pada Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons (Traktat Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir); dan 
2. mempunyai perjanjian Seifgard dengan International Atomic Energy Agency (Badan Tenaga Atom Internasional).

Apabila ada ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis sebagaimana disebutkan di atas maka akan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Persyaratan Khusus

Untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A tertentu, selain memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis, berlaku persyaratan khusus.

Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
a. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion; 
b. produksi radioisotop; dan 
c. pengelolaan limbah radioaktif.

Persyaratan khusus berlaku untuk kegiatan:
a. penentuan tapak;
b. konstruksi;
c. komisioning;
d. operasi; dan/atau
e. Penutupan.

Persyaratan khusus penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud, untuk kegiatan:
a. konstruksi, meliputi: 
1. desain fasilitas yang sesuai dengan standar keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; dan 
2. dokumen uraian teknik tentang konstruksi.
b. operasi, meliputi: 
1. Program Jaminan Mutu operasi; dan/atau
2. dokumen mengenai uraian teknik Sumber Radiasi Pengion.  
c. Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi terakhir fasilitas.

Persyaratan khusus produksi radioisotop, untuk kegiatan:
a. konstruksi, meliputi:  
1. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup; dan/atau 
2. program konstruksi. 
b. komisioning, meliputi:  
1. program komisioning;
2. laporan pelaksanaan konstruksi;
3. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama konstruksi;
4. protokol pembuatan dan pengujian; dan/atau
5. Program Jaminan Mutu komisioning fasilitas produksi radioisotop.  
c. operasi, meliputi:
1. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama komisioning;
2. Program Jaminan Mutu operasi fasilitas produksi radioisotop; dan/atau
3. laporan pelaksanaan komisioning.  
d. Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi akhir fasilitas.

Persyaratan khusus pengelolaan limbah radioaktif, untuk kegiatan:

a. penentuan tapak, meliputi:  
1. laporan evaluasi tapak;
2. data utama fasilitas; dan
3. rekaman pelaksanaan Program Jaminan Mutu evaluasi tapak. 
b. konstruksi, meliputi; 
1. keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup; dan 
2. program konstruksi. 
c. komisioning, meliputi:  
1. laporan pelaksanaan konstruksi;
2. program komisioning; dan
3. Program Jaminan Mutu komisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif. 
d. operasi, meliputi:  
1. laporan pelaksanaan komisioning;
2. laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama komisioning;
3. Program Jaminan Mutu operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
4. kriteria bungkusan limbah radioaktif yang dapat diterima;
5. rencana Penutupan pendahuluan;
6. bukti kerja sama dengan atau penunjukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan/atau
7. bukti jaminan finansial untuk Penutupan.  
e. Penutupan, meliputi rencana Penutupan akhir.

Bukti kerja sama dengan atau penunjukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan bukti jaminan finansial sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian teknis dari persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pengelompokan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir

(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008  Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir)


Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yang meliputi:
a. kelompok A;
b. kelompok B; dan
c. kelompok C.

Pemanfaatan Bahan Nuklir dikelompokkan dalam kelompok A.

Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A meliputi kegiatan:
a. ekspor zat radioaktif;
b. impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
c. impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik;
d. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
e. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik;
f. produksi pembangkit radiasi pengion;
g. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
h. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:  
1. radiologi diagnostik dan intervensional;
2. iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus;
3. iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion;
4. gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi;
5. radiografi industri fasilitas terbuka;
6. well logging;
7. perunut;
8. fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang;
9. radioterapi;
10. fasilitas kalibrasi;
11. radiografi industri fasilitas tertutup;
12. fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi;
13. iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus;
14. iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion;
15. iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;
16. kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan
17. kedokteran nuklir terapi. 
i. produksi radioisotop; dan
j. pengelolaan limbah radioaktif.

Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam huruf j di atas dilaksanakan secara:
a. nonkomersial oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
b. komersial oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. penambangan bahan galian nuklir;
c. pembuatan;
d. produksi;
e. penyimpanan;
f. pengalihan;
g. impor dan ekspor; dan
h. penggunaan.
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana meliputi kegiatan:
a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen;
b. penyimpanan zat radioaktif; dan
c. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
1. kedokteran nuklir diagnostik in vitro;
2. fluoroskopi bagasi; dan
3. gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah.

Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C meliputi kegiatan:
a. ekspor pembangkit radiasi pengion;
b. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
c. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik; dan
d. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan: 
1. zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan; 
2. check-sources;
3. zat radioaktif untuk kalibrasi;
4. zat radioaktif untuk standardisasi; dan
e. detektor bahan peledak.
  
Apabila ada ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut maka akan  ditetapkan dengan Peraturan Kepala BAPETEN.