Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yang meliputi:
a. kelompok A;
b. kelompok B; dan
c. kelompok C.
Pemanfaatan Bahan Nuklir dikelompokkan dalam kelompok A.
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A meliputi kegiatan:
a. ekspor zat radioaktif;
b. impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
c. impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik;
d. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
e. pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik;
f. produksi pembangkit radiasi pengion;
g. produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
h. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
1. radiologi diagnostik dan intervensional;
2. iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus;
3. iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion;
4. gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi;
5. radiografi industri fasilitas terbuka;
6. well logging;
7. perunut;
8. fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang;
9. radioterapi;
10. fasilitas kalibrasi;
11. radiografi industri fasilitas tertutup;
12. fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi;
13. iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus;
14. iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion;
15. iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;
16. kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan
17. kedokteran nuklir terapi.
i. produksi radioisotop; dan
j. pengelolaan limbah radioaktif.
Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam huruf j di atas dilaksanakan secara:
a. nonkomersial oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
b. komersial oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. penambangan bahan galian nuklir;
c. pembuatan;
d. produksi;
e. penyimpanan;
f. pengalihan;
g. impor dan ekspor; dan
h. penggunaan.
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana meliputi kegiatan:
a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen;
b. penyimpanan zat radioaktif; dan
c. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
1. kedokteran nuklir diagnostik in vitro;
2. fluoroskopi bagasi; dan
3. gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah.
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C meliputi kegiatan:
a. ekspor pembangkit radiasi pengion;
b. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
c. impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik; dan
d. penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan:
1. zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan;
2. check-sources;
3. zat radioaktif untuk kalibrasi;
4. zat radioaktif untuk standardisasi; dan
e. detektor bahan peledak.
Apabila ada ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut maka akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar