Kami melayani jasa pengurusan ijin alat yang berhubungan dengan pemanfaatan nuklir seperti X-Ray Radiologi. Kami membantu anda menguruskan ijin Bapeten pemanfaatan alat-alat, agar alat tersebut segera dapat dioperasikan tepat waktu.
Dalam pengurusan ijin ini, maka tugas kami adalah menyediakan dokumen teknis yang dibutuhkan untuk proses pengurusan ijin di Bapeten. Sedangkan dokumen administratifnya, harus disediakan oleh perusahaan.
Ijin yang kami urus minimal alat xray 100mA - 500mA, alat baru ataupun alat second. Alat Ct- Scan, Panoramic, Mammography.
Untuk alat second, surat - surat jual beli harus lengkap. perpindahan dari orang pertama sampai pemegang terakhir.
Adapun syarat - syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh RS / Perusahaan adalah sebagai berikut :
Info lebih lanjut silahkan contac kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar