Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah badan pemerintah yang berwenang mengatur dan membuat perundang-undangan berkaitan dengan tenaga nuklir yang ada di wilayah Negara Indonesia. Adanya undang-undang perihal pemanfaatan tenaga nuklir dimaksudkan agar setiap kegiatan yang mengikut sertakan sumber radioaktif terpantau dan dilakukan dengan benar untuk tujuan damai.
Jenis perizinan yang sering dimanfaatkan oleh kalangan industri, diantaranya, Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam bidang Radiografi Industri. Berikut kami sampaikan mekanisme untuk mendapatkan izin di bidang Radiografi Industri fasilitas terbuka:
- Mengetahui prosedur perizinan dari BAPETEN yang terbaru.
- Mengisi formulir permohonan izin radiografi dari BAPETEN
- Menyiapkan dokumen persyaratan yaitu :
a. FC KTP pemohon (Direktur)
b. FC Akta pendirian
c. SIUP dan Pengesahan Hukum
d. Prosedur Operasi
e. FC spesifikasi teknis peralatan radiografi
f. FC sertifikat mutu peralatan radiografi
g. Gambar tempat penyimpanan ZRA (bunker)
h. FC kalibrasi surveymeter
i. FC kalibrasi dosimeter
j. FC evaluasi TLD/Film badge atau pelayanan dari PTKMR-BATAN
k. Dokumen program proteksi radiasi
l. Laporan verifikasi keselamatan radiasi
m. FC SIB PPR, OR dan AR
n. Dokumen program keamanan sumber radioaktif
o. Laporan verifikasi program keamanan sumber radioaktif
- Monitoring perizinan ke BAPETEN via telp/ fax / media B@LiS On-line
- Menyikapi hasil evaluasi perizinan;
- Melakukan kewajiban administrasi;
- Menunggu surat izin terbit;
Setelah beberapa tahapan di atas kita penuhi dan semua dokumen lengkap, maka penerbetin izin akan terbit sesuai waktu yang telah berlaku di BAPETEN.
0 komentar:
Posting Komentar