1. Formulir permohonan izin;
2. Identitas Pemohon Fotokopi KTP, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), visa kerja, atau paspor yang masih berlaku;
3. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan atau perseorangan ;
4. Akta pendirian badan hukum atau badan usaha Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan atau Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (atau instansu lain yang berwenang mengeluarkan surat izin usaha);
Kelengkapan Persyaratan Teknis
5. Prosedur Operasi;
6. Fotokopi spesifikasi teknis zat radioaktif;
7. Sertifikat mutu zat radioaktif;
8. Fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter dari PTKMRBATAN;
9. Fotokopi bukti pelayanan TLD badge (untuk personel baru dan/atau Instansi baru), atau hasil evaluasi TLD Badge dari PTKMRBATAN atau lembaga evaluasi dosis yang terakreditasi di negara asal. ;
10. Denah/gambar tempat penyimpanan limbah;
11. Surat keterangan kesediaan pemasok untuk menerima limbah zat radioaktif;
12. Dokumen Program proteksi dan keselamatan radiasi;
13. Laporan verifikasi keselamatan radiasi;
14. Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan terbaru personil;
15. Fotokopi SIB PPR;
16. Laporan distribusi zat radioaktif.
Keterangan :
1. Checklist ini hanya sebagai tanda kelengkapan dokumen permohonan izin, bukan merupakan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan izin.
2. Checklist harus dilampirkan pada waktu melengkapi persyaratan izin.
Sumber : www.bapeten.go.id
0 komentar:
Posting Komentar