STTN didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 tahun 2001. Organisasi STTN-BATAN dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir dan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 542/KA/XI/2002 tentang Statuta Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. Susunan Organisasi STTN terdiri atas Dewan Penyantun, Ketua dan Pembantu Ketua, Senat, Jurusan, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Umum, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kelompok Dosen, dan Unit Penunjang.
Unsur Pimpinan STTN terdiri atas seorang Ketua dan 3 orang Pembantu Ketua. Pembantu Ketua terdiri dari Pembantu Ketua I Bidang Akademik, Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan.
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi STTN yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan STTN, merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan STTN, memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Pendapatan dan Belanja yang diajukan oleh pimpinan STTN, menilai pertanggungjawaban pimpinan STTN atas pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, merumuskan peraturan pelaksanaan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di STTN, melaksanakan pemilihan calon Ketua dan mengajukan usulan pengangkatan serta pemberhentian Ketua kepada Kepala BATAN, memberikan pertimbangan kepada Kepala BATAN berkenaan dengan pengangkatan dan pemberhentian dosen yang memangku jabatan akademik di atas Lektor, dan menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
Jurusan di STTN ada 2 yaitu Jurusan Teknokimia Nuklir memiliki 1 (satu) Program Studi Diploma IV (Prodi D-IV) Teknokimia Nuklir dan Jurusan Teknofisika Nuklir memiliki 2 (dua) Prodi D-IV, yaitu Elektronika - Instrumentasi dan Elektromekanik. Jurusan merupakan unsur pelaksana akdemik. Jurusan terdiri atas Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit Laboratorium di bawah Jurusan.
Unsur pelaksana administrasi STTN terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi Umum. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan. Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi di bidang persuratan dan kepegawaian, keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri dari Subbagian Perencanaan dan Kerja Sama, Subbagian Akademik dan Pengajaran, serta Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Bagian Administrasi Umum terdiri dari Subbagian Persuratan dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, serta Subbagian Perlengkapan.
Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) merupakan unsur pelaksana di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan mempunyai fungsi melakukan penelitian terapan di bidang teknologi nuklir, menyebarkan hasil penelitian, mengenalkan ilmu dan teknologi di bidang nuklir kepada masyarakat dan meningkatkan keterkaitan program STTN dengan kebutuhan masyarakat. UPPM terdiri dari Kepala, Sekretaris, Tenaga Ahli, dan Tenaga Administrasi.
Struktur Organisasi STTN dapat digambarkan dalam bagan pada Gambar 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar