Pages - Menu

Minggu, 18 Agustus 2013

Persyaratan Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir





Persyaratan Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir

Persyaratan penerbitan izin pemanfaatan bahan nuklir dalam hal ini TENORM didasarkan pada peraturan sebagai berikut :
  • - Undang-undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
  • - Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
  • - Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2000 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif.
Dalam Undang-undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran pasal 17 ayat (1) diterangkan bahwa, setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.

Persyaratan dalam perizinan pemanfaatan bahan nuklir terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum terdapat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  64 tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yaitu :
  1. Mempunyai izin usaha atau izin lain dari instansi yang bersangkutan;
  2. Mempunyai fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan;
  3. Mempunyai petugas ahli yang memenuhi kualifikasi untuk pemanfaatan tenaga nuklir;
  4. Mempunyai peralatan teknik dan peralatan keselamatan radiasi yang diperlukan untuk pemanfaatan tenaga nuklir; dan
  5. Memiliki prosedur kerja yang aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.
Prosedur Penerbitan Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir

Prosedur penerbitan izin pemanfaatan bahan nuklir cukup sederhana. Pertama-tama pemohon izin mengajukan permohonan izin dengan mengisi formulir permohonan izin pemanfaatan bahan nuklir disertai dengan dokumen persyaratan izin. Kemudian BAPETEN c.q Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) melakukan evaluasi. BAPETEN melaksanakan 2 (dua) jenis evaluasi terhadap setiap dokumen permohonan izin yaitu evaluasi administratif dan evaluasi teknis. Evaluasi administratif menghasilkan pernyataan bahwa dokumen permohonan izin tersebut lengkap sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu evaluasi teknis. Evaluasi teknis mencakup evaluasi pemenuhan terhadap kriteria penerimaan teknis. Jika diperlukan akan dilakukan verifikasi ke fasilitas pemohon izin untuk mengetahui kebenaran data yang disampaikan dan apakah fasilitas tersebut memadai. Setelah dilakukan evaluasi teknis termasuk verifikasi maka akan keluar keputusan penilaian permohonan izin. Apabila permohonan izin tersebut diterima maka DPIBN akan menyampaikan pemberitahuan tagihan pembayaran tarif PNBP izin dimaksud. Setelah pemohon izin melakukan pembayaran biaya izin, maka BAPETEN akan melakukan penerbitan izin dan pengiriman izin kepada pemohon.

Sumber: http://aimeelani.wordpress.com/2008/07/26/kajian-permasalahan-perizinan-tenorm-di-provinsi-bangka-belitung/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar