(Sesuai dengan LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 562/K/IX/2012 TENTANG PENETAPAN TINGKAT LAYANAN (SERVICE LEVEL ARRANGEMENT) DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW)
A. URAIAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB)
- Permohonan diajukan ke BAPETEN.
- Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi untuk memperoleh user namedan passwordmelalui aplikasi BaLIS secara online dengan alamat URLhttp://balis.bapeten.go.id.
- Untuk memperoleh user namedan password,pemohon harus melengkapi persyaratan berupa identitas diri dan surat penunjukan dari pimpinan instansi.
- Setelah teregistrasi, konfirmasi user name dan password dikirimkan secara elektronik ke alamat email Pemohon.
- Pemohon mengajukan permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dengan mengisi formulir sesuai dengan jenis permohonan.
- Pemohon mendapat nomor registrasi permohonan dari BAPETEN secara elektronik.
- Pemohon melengkapi dokumen elektronik persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jenis permohonan.
- BAPETEN melakukan penilaian dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion.
- Apabila dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dinyatakan tidak memenuhi syarat maka BAPETEN menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian kepada Pemohon.
- Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pemohon harus memperbaiki dokumen permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion. Apabila kekurangan dokumen permohonan tidak dilengkapi, maka permohonan dinyatakan batal dan Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan.
- Apabila dokumen permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, BAPETEN menyampaikan tagihan biaya PNBP kepada Pemohon secara online.
- Pemohon membayar biaya PNBP ke Bank yang telah ditentukan dan menyampaikan bukti pembayaran bank ke bendahara penerimaan PNBP melalui BaLIS secara onlineatau melalui faksimili.
- Bendahara penerimaan PNBP melakukan validasi bukti pembayaran Pemohon dan menyampaikan konfirmasi dan kuitansi pembayaran kepada Pemohon secara online.
- BAPETEN menerbitkan persetujuan dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion.
- Persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dikirim secara elektronik ke Portal INSW.
- Hardcopy persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (reexport) Sumber Radiasi Pengion yang telah disahkan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk, kemudian diunggah (upload) ke BaLIS secara online dan/atau diserahkan ke pemohon.
- BAPETEN melakukan pengarsipan elektronik atas dokumen permohonan, kelengkapan, dan tembusan persetujuan atau surat pemberitahuan.
BAGAN ALUR PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB)
TINGKAT LAYANAN (SERVICE LEVEL) SUMBER RADIASI PENGION DIREKTORAT PERIZINAN FASILITAS RADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF
Layanan yang Diberikan
1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:
1) Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2) Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3) Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4) Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
2. Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion:
1) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3) Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4) Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
3. Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) Zat Radioaktif:
1) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
Persyaratan Administrasi
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Pemohon.
2. Angka Pengenal Impor (API).
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
4. Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Persyaratan Teknis
1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:
1) Persetujuan Impor Zat Radioaktif:
- Airwaybill/Bill of Lading;
- Commercial Invoice;
- Packing List;
- Shippers Declaration of Dangerous Goods(SDDG) / Multi Modal Declaration of Dangerous Goods;
- Certificate of Origin(CoO);
- Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari kawasan pabean ke Lokasi penyimpanan sementara; dan
- Izin Ekspor eksportir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi Importasi Zat Radioaktif Kategori
- Keamanan I dan Kategori Keamanan II.
2) Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion:
- Airwaybill/Bill of Lading;
- Commercial Invoice;
- Packing List; dan
- Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion:
1) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif:
- Commercial Invoice;
- Packing List;
- Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari Lokasi penyimpanan sementara ke kawasan pabean; dan
- Izin Impor importir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi eksportasi Zat Radioaktif Kategori I dan Kategori II.
2) Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion:
- a. Commercial Invoice; dan
- b. Packing List.
Waktu yang Diperlukan
- Waktu penilaian permohonan adalah paling lambat 12 (dua belas) jam terhitung sejak pemohon melengkapi seluruh dokumen permohonan.
- Waktu penagihan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak butir a selesai dilaksanakan.
- Waktu validasi penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima pemberitahuan pelunasan pembayaran.
- Waktu penerbitan persetujuan adalah paling lambat 6 (enam) jam terhitung sejak butir c selesai dilaksanakan.
- Waktu pengiriman data elektronik persetujuan ke portal INSW adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir d selesai dilaksanakan.
- Waktu scan hard-copydokumen persetujuan dan pengunggahan ke BaLIS adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir e selesai dilaksanakan.
Waktu dan Kondisi Layanan
Hari : Senin s/d Jum’at
Pukul 08.30 – 12.00 WIB dan Pukul 13.00 – 15.00 WIB
Biaya
Sesuai PP 27 tahun 2009 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tarif Pelayanan Penerbitan ketetapan:
- Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
- Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
- Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) zat radioaktif : Rp. 198.000,- / Per Permohonan
- Persetujuan Pelaksanaan Pengangkutan zat radioaktif : Rp. 293.500,- /Per Permohonan.
Keterangan : Biaya administrasi Bank dan materai ditanggung oleh pemohon.