(Sesuai dengan LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 562/K/IX/2012 TENTANG PENETAPAN TINGKAT LAYANAN (SERVICE LEVEL ARRANGEMENT) DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW)
Layanan yang Diberikan
Layanan yang Diberikan
1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:
1) Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2) Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3) Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4) Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
2. Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion:
1) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3) Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4) Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
3. Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) Zat Radioaktif:
1) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Pemohon.
2. Angka Pengenal Impor (API).
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
4. Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:
1) Persetujuan Impor Zat Radioaktif:
- Airwaybill/Bill of Lading;
- Commercial Invoice;
- Packing List;
- Shippers Declaration of Dangerous Goods(SDDG) / Multi Modal Declaration of Dangerous Goods;
- Certificate of Origin(CoO);
- Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari kawasan pabean ke Lokasi penyimpanan sementara; dan
- Izin Ekspor eksportir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi Importasi Zat Radioaktif Kategori
- Keamanan I dan Kategori Keamanan II.
2) Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion:
- Airwaybill/Bill of Lading;
- Commercial Invoice;
- Packing List; dan
- Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
1) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif:
- Commercial Invoice;
- Packing List;
- Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari Lokasi penyimpanan sementara ke kawasan pabean; dan
- Izin Impor importir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi eksportasi Zat Radioaktif Kategori I dan Kategori II.
2) Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion:
- a. Commercial Invoice; dan
- b. Packing List.
- Waktu penilaian permohonan adalah paling lambat 12 (dua belas) jam terhitung sejak pemohon melengkapi seluruh dokumen permohonan.
- Waktu penagihan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak butir a selesai dilaksanakan.
- Waktu validasi penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima pemberitahuan pelunasan pembayaran.
- Waktu penerbitan persetujuan adalah paling lambat 6 (enam) jam terhitung sejak butir c selesai dilaksanakan.
- Waktu pengiriman data elektronik persetujuan ke portal INSW adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir d selesai dilaksanakan.
- Waktu scan hard-copydokumen persetujuan dan pengunggahan ke BaLIS adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir e selesai dilaksanakan.
Hari : Senin s/d Jum’at
Pukul 08.30 – 12.00 WIB dan Pukul 13.00 – 15.00 WIB
Sesuai PP 27 tahun 2009 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tarif Pelayanan Penerbitan ketetapan:
- Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
- Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
- Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) zat radioaktif : Rp. 198.000,- / Per Permohonan
- Persetujuan Pelaksanaan Pengangkutan zat radioaktif : Rp. 293.500,- /Per Permohonan.
Keterangan : Biaya administrasi Bank dan materai ditanggung oleh pemohon.
0 komentar:
Posting Komentar