URAIAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB)
- Permohonan diajukan ke BAPETEN.
- Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi untuk memperoleh user namedan passwordmelalui aplikasi BaLIS secara online dengan alamat URLhttp://balis.bapeten.go.id.
- Untuk memperoleh user namedan password,pemohon harus melengkapi persyaratan berupa identitas diri dan surat penunjukan dari pimpinan instansi.
- Setelah teregistrasi, konfirmasi user name dan password dikirimkan secara elektronik ke alamat email Pemohon.
- Pemohon mengajukan permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dengan mengisi formulir sesuai dengan jenis permohonan.
- Pemohon mendapat nomor registrasi permohonan dari BAPETEN secara elektronik.
- Pemohon melengkapi dokumen elektronik persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jenis permohonan.
- BAPETEN melakukan penilaian dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion.
- Apabila dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dinyatakan tidak memenuhi syarat maka BAPETEN menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian kepada Pemohon.
- Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pemohon harus memperbaiki dokumen permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion. Apabila kekurangan dokumen permohonan tidak dilengkapi, maka permohonan dinyatakan batal dan Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan.
- Apabila dokumen permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, BAPETEN menyampaikan tagihan biaya PNBP kepada Pemohon secara online.
- Pemohon membayar biaya PNBP ke Bank yang telah ditentukan dan menyampaikan bukti pembayaran bank ke bendahara penerimaan PNBP melalui BaLIS secara onlineatau melalui faksimili.
- Bendahara penerimaan PNBP melakukan validasi bukti pembayaran Pemohon dan menyampaikan konfirmasi dan kuitansi pembayaran kepada Pemohon secara online.
- BAPETEN menerbitkan persetujuan dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion.
- Persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dikirim secara elektronik ke Portal INSW.
- Hardcopy persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (reexport) Sumber Radiasi Pengion yang telah disahkan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk, kemudian diunggah (upload) ke BaLIS secara online dan/atau diserahkan ke pemohon.
- BAPETEN melakukan pengarsipan elektronik atas dokumen permohonan, kelengkapan, dan tembusan persetujuan atau surat pemberitahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar