Layanan yang Diberikan
1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:
1) Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2) Persetujuan Impor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3) Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4) Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
2. Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion:
1) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
3) Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Medik; dan
4) Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion untuk keperluan Selain Medik.
3. Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) Zat Radioaktif:
1) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Medik;
2) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif untuk keperluan Selain Medik;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Pemohon.
2. Angka Pengenal Impor (API).
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
4. Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
1. Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion:
1) Persetujuan Impor Zat Radioaktif:
- Airwaybill/Bill of Lading;
- Commercial Invoice;
- Packing List;
- Shippers Declaration of Dangerous Goods(SDDG) / Multi Modal Declaration of Dangerous Goods;
- Certificate of Origin(CoO);
- Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari kawasan pabean ke Lokasi penyimpanan sementara; dan
- Izin Ekspor eksportir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi Importasi Zat Radioaktif Kategori
- Keamanan I dan Kategori Keamanan II.
2) Persetujuan Impor Pembangkit Radiasi Pengion:
- Airwaybill/Bill of Lading;
- Commercial Invoice;
- Packing List; dan
- Draft Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
1) Persetujuan Ekspor Zat Radioaktif:
- Commercial Invoice;
- Packing List;
- Permohonan Persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari Lokasi penyimpanan sementara ke kawasan pabean; dan
- Izin Impor importir dari Badan Pengawas Negara Asal bagi eksportasi Zat Radioaktif Kategori I dan Kategori II.
2) Persetujuan Ekspor Pembangkit Radiasi Pengion:
- a. Commercial Invoice; dan
- b. Packing List.
- Waktu penilaian permohonan adalah paling lambat 12 (dua belas) jam terhitung sejak pemohon melengkapi seluruh dokumen permohonan.
- Waktu penagihan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak butir a selesai dilaksanakan.
- Waktu validasi penerimaan biaya PNBP adalah paling lambat 2 (dua) jam terhitung sejak Bendahara penerimaan PNBP menerima pemberitahuan pelunasan pembayaran.
- Waktu penerbitan persetujuan adalah paling lambat 6 (enam) jam terhitung sejak butir c selesai dilaksanakan.
- Waktu pengiriman data elektronik persetujuan ke portal INSW adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir d selesai dilaksanakan.
- Waktu scan hard-copydokumen persetujuan dan pengunggahan ke BaLIS adalah paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak butir e selesai dilaksanakan.
Hari : Senin s/d Jum’at
Pukul 08.30 – 12.00 WIB dan Pukul 13.00 – 15.00 WIB
Sesuai PP 27 tahun 2009 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tarif Pelayanan Penerbitan ketetapan:
- Persetujuan Impor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
- Persetujuan Ekspor Sumber Radiasi Pengion : Rp. 198.000,- / Per Permohonan.
- Persetujuan Pengiriman Kembali (re-export) zat radioaktif : Rp. 198.000,- / Per Permohonan
- Persetujuan Pelaksanaan Pengangkutan zat radioaktif : Rp. 293.500,- /Per Permohonan.
Keterangan : Biaya administrasi Bank dan materai ditanggung oleh pemohon.